Sebuah Gudang Di Blok E Di Duga Di Jadikan Tempat Penyimpanan Oli Palsu

Nasional, Nusantara78 Dilihat

Sababogor.com JAKARTA BARAT — Ditemukan sebuah gudang oli palsu berkedok bangunan pabrik industri Jl. Kapuk Kamal Indah 1, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,Rabu,(30/10/24).

Setelah kami selaku Awak Media mendatangi lokasi tersebut benarnya sebuah gudang oli palsu sudah kemasan botol berlabel beberapa produk siap kirim sesuai permintaan konsumen tersusun rapi di dalam mobil box.

Informasi yang kami dapat dalam seputar gudang tersebut dimiliki oleh bos lumayan ternama dan sudah kuat dalam koordinasi ke (APH).

Maka dari itu kami akan menindak lanjuti apakah kebenarannya telah berlindung kepada Aparat Penegak Hukum,apakah dibenarkan seorang (APH) diperbolehkan memback-up suatu gudang atau yang bisa dibilang ilegal.

Untuk produksinya oli palsu tersebut terbagi dari 3 (tiga) daerah,yaitu : Cikarang,Pulo gadung, Jatiuwung,dari ketiga pabrik yang memproduksi Oli tersebut dikemas dan di simpan digudang yang berada di Jl. Kapuk Kamal Indah 1, Kec. Kalideres, Kota Jakarta Barat,

Pemalsuan produk, termasuk oli, merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2016, pasal 100-102. Selain itu, beberapa undang-undang lain yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pemalsuan oli adalah:

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek

Pasal 256 tentang Pemalsuan Merek

Pasal 383 KUHP tentang Penipuan dalam Jual Beli

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian

Red/team

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *