Kami berharap, aparat penegak hukum harus bertindak dengan cepat dan tegas, karena ini sudah jelas ilegal dan merugikan negara, Bapak Kapolri dan Bapak Panglima TNI serta Kejaksaan Agung harus mendengarkan keluhan kami,” ucapnya.
“APH harus kroscek lapangan untuk melakukan tindakan, karna di khawatirkan hal ini sangat berdampak kepada hak Masyarakat dan kerugian bagi Negara,” tambah nya.
Informasi yang di himpun awak media, diduga pemilik (Bos)-red (H Deni) dari Rancaekek dan pengurus lapangan pengatur armada angkutan yang sudah di modifikasi atas nama Rijal
Untuk di ketahui, Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tiem
Sumber by media online benteng merdeka