Bogor– Mulai tahun depan, insentif Ketua RT dan Ketua RW akan naik. Jika saat ini di Kota Bogor, honor per tiga bulannnya Ketua RT Rp300 ribu dan Ketua RW Rp600 ribu, maka nantinya akan naik menjadi Rp1 juta untuk Ketua RT dan Rp1.5 juta untuk Ketua RW tiap bulannnya.
Tapi, kenaikan insentif Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bogor ini akan berlaku jika pasangan calon (paslon) Cawalkot Rena Da Frina dan Cawawalkot Teddy Risandi terpilih di pilkada mendatang.
Mantan Ketua RW 04 Rancamaya, Arma Kurniawan yang baru saja melepaskan jabatannya pada 8 Oktober 2024 ini menyampaikan, apresiasi kenaikan insentif Ketua RT dan Ketua RW yang jadi program paslon nomor urut 4, Rena – Teddy.
“Saya menjabat Ketua RW 04 Rancamaya, pada periode 2019-2024 dan baru 8 Oktober ini tidak lagi menjabat, sangat mengapresiasi program yang diusung Cawalkot Cawawalkot Rena-Teddy. Selama saya menjabat, insentif Ketua senilai Rp600 ribu per tiga bulan. Dan, Ketua RT sebesar Rp300 ribu per tiga bulannya di Kota Bogor,” kata Arma saat diwawancarai media online ini, pada Senin (14/10/2024).
Dia menyayangkan, insentif ketua RT dan ketua RW di Kota Bogor terbilang kecil selama dua periode kepemimpinan walikota sebeumnya, Bima Arya. Dia pun membandingkan dengan Pemkab Bogor yang memberi insentif Ketua RT dan Ketua RW sebesar Rp600 ribu per bulan.
“Padahal, Ketua RT dan RW merupakan pemerintah terkecil berada di kelurahan. Keberadaan mereka dapat membantu perangkat desa untuk membantu tugasnya. Seperti membantu pelayanan, pembangunan hingga pemberdayaan kepada masyarakat dari lingkungan tingkat desa agar semakin makmur dan membantu instansi pemerintahan. Tapi, di Kota Bogor, insentifnya kecil. Boleh dibilang Ketua RT dan Ketua RW di Kota Bogor ini tak terperhatikan. Padahal, setiap tahunnya, UMK buruh selalu naik lho,” sentilnya.
Sebagaimana diketahui, tugas dan wewenang Ketua RT diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, Pasal 7 Ayat 1. Hanya, di Kota Bogor honor Ketua RT dan Ketua RWboleh dibilang tidak sesuai dengan tanggung jawab dan tugas yang mereka emban.
Gaji ketua RT dan RW tahun 2024 tidaklah sama di setiap daerah. Hal ini karena besaran gaji ketua RT dan RW ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Gaji ketua RT dan RW biasanya diberikan dalam bentuk insentif atau bantuan operasional yang bersifat tidak mengikat dan tidak tetap.
Sebelumnya, Cawalkot Bogor, Rena Da Frina didampingi tim pemenangannya mantan anggota DPRD Kota Bogor, Laniasari saat menyapa warga di Kelurahan Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, mengatakan, program-program yang nantinya akan diterapkan bila terpilih menjadi Wali Kota Bogor. Salah satunya mensosialisasikan program unggulan RT/RW Ready.
“Kalau Bu Rena terpilih, BOP RT/RW bakal naik, bapak ibu. Program RT/RW Ready ini adalah salah satu program unggulan 100 hari kerja pasangan calon Wali Kota Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina-Teddy Risandi,” kata Cawalkot Rena Da Frina.
Program ini termasuk dalam salah satu misi yang disebut ‘Bogor Ready Melayani’. Dalam program RT/RW Ready ini, BOP (Bantuan Operasional Penyelenggara) akan ditingkatkan jika nantinya Rena-Teddy memenangkan Pilkada Kota Bogor 2024.
“Jika saya, Rena Da Frina dan teddy Risandi terpiih nanti, BOP Ketua RT akan dinaikkan menjadi Rp 1 juta, kemudian untuk BOP Ketua RW dinaikkan menjadi Rp 1,5 juta per bulan. Mohon doanya ya ibu-ibu dan bapak-bapak semua,” tutur Rena Da Frina didepan warga.
Melansir inews.id, berikut ini adalah beberapa contoh besaran gaji ketua RT dan RW tahun 2024 di beberapa daerah di Indonesia:
Jakarta: Rp 2.000.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua RW.
Bekasi: Rp 5.000.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 6.000.000 per tahun untuk ketua RW.
Yogyakarta: Rp 250.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Probolinggo: Rp 180.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 200.000 per bulan untuk ketua RW.
Pontianak: Rp 125.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 150.000 per bulan untuk ketua RW.
Pekanbaru: Rp 500.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 650.000 per bulan untuk ketua RW.
Padang: Rp 245.000 per bulan untuk ketua RT dan Rp 300.000 per bulan untuk ketua RW.
Kabupaten Bogor: Rp 600.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Makassar: Rp 1.250.000 per bulan untuk ketua RT dan RW.
Kebumen: Rp 2.500.000 per tahun untuk ketua RT dan Rp 3.000.000 per tahun untuk ketua RW.
(*)